Peran Luhut Binsar Pandjaitan dalam Perspektif Shadow State

A. Latar Belakang

Dalam sebuah drama, kerap ada seorang tokoh yang menjadi pusat perhatian para penonton, meskipun bukan tokoh utama. Baik dari jumlah sorotannya maupun seberapa besar pengaruhnya peran dalam jalannya cerita. Hal ini juga terjadi dalam pemerintahan. Sosok Jenderal (purn) TNI Luhut Binsar Panjaitan atau biasa dipanggil dengan LBP kerap menjadi sorotoan publik, karena perannya dominan dalam berbagai kepentingan dan kedudukannya di setiap kementerian dan lembaga.

Luhut mulai berkiprah di pemerintahan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid. Ketika itu, Luhut mendapuk jabatan di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Luhut hanya satu tahun menjabat di kementerian tersebut, karena setelah itu Presiden Abdurrahman Wahid dilengserkan dari kursi kepresidenan.

Luhut kembali eksis di pemerintahan pada tahun 2015. Pada masa Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Luhut diberikan jabatan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI. Selang satu tahun berlalu, Luhut digantikan oleh Wiranto dan Luhut dipindahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, sampai dengan masa kepresidenan Jokowi-JK selesai di 2019. Pasca Pilpres 2019 yang dimenangkan oleh kandidat Jokowi-Ma’ruf Amin, Luhut kembali mendapatkan posisinya yang semula, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Luhut kerap menjadi pusat perhatian dan menjadi bahan guyonan oleh rakyat, karena setiap kali ada jabatan kosong, maka Luhut yang mengisinya. Begitu pula ketika ada jabatan baru dan di situasi kritis, maka Presiden Jokowi menjadikan Luhut sebagai orang kepercayaannya untuk mengurus hal tersebut. Sebagai contoh di dua peristiwa terakhir, yakni Covid-19 dan kelangkaan minyak goreng. Luhut memangku jabatan sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pengarah Distribusi Minyak Goreng. Sejumlah jabatan lain turut diemban oleh Luhut, hingga muncul sebutan sebagai ‘Lord Luhut’ atau ‘Menkosaurus.’

Predikat ‘Menteri Segala Urusan’ atau akronim dari ‘Menkosaurus’ yang dilekatkan kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak sepenuhnya keliru. Sosok Luhut terbilang istimewa dan berpengaruh dibandingkan dengan para anggota kabinet lainnya. Selama Presiden Jokowi berkuasa, media massa mencatat berbagai sepak terjang LBP dianggap sangat berkuasa dan menentukan jalannya pemerintahan. Luhut hadir dan berperan di berbagai sektor kehidupan bernegara. Bahkan karena kekuasaannya sejumlah kalangan menyebut Luhut sebagai The Real President.

Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar nikel di dunia, dengan cadangan nikel sebesar  21,07 miliar ton  atau 21% dari total cadangan global (Jong, 2021). Sedangkan untuk cadangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara secara khusus, data yang dapat dijadikan rujukan adalah data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, yaitu sebesar 2,25 juta ton atau mencapai mencapai 1,5% (Sulut.go.id, 2022). Kehadiran tambang nikel di Sulawesi Tenggara telah memberikan dampak signifikan pada perekonomian daerah, baik melalui sektor penyerapan tenaga kerja, pendapatan asli daerah, hingga kontribusi pada ekspor nasional. Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki potensi tambang nikel yang besar. Potensi tambang nikel di Sulawesi Tenggara menarik perhatian banyak perusahaan tambang dan investor, termasuk China Tsingshan Holding Group, salah satu produsen stainless steel terbesar di dunia. Tsingshan telah membangun fasilitas pengolahan nikel terintegrasi di Morowali, Sulawesi Tengah, yang menjadi salah satu proyek investasi terbesar yang pernah dilakukan di Indonesia.

Peran Luhut dalam pengembangan industri tambang nikel di Sulawesi Tenggara menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik dari berbagai pihak. Sejumlah laporan media dan kelompok advokasi lingkungan menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan, terutama karena Luhut Binsar Pandjaitan memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan-perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Indonesia. Kepentingan bisnis Luhut Binsar Pandjaitan juga dianggap telah mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait eksploitasi sumber daya alam, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan tambang nikel.

Pada 2017, ANTAM bersama dengan perusahaan Tiongkok, Tsingshan Holding Group, membentuk sebuah joint venture untuk mengembangkan industri nikel di Sulawesi Tenggara. Dalam pembentukan joint venture ini, Luhut Binsar Pandjaitan diduga memiliki peran penting.

Kontroversi terkait pengembangan industri tambang nikel di Sulawesi Tenggara juga menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ekonomi. Sejumlah kelompok masyarakat setempat, termasuk petani dan nelayan, telah mengalami dampak negatif akibat aktivitas tambang nikel di daerah mereka. Selain itu, ada juga isu terkait pengelolaan limbah tambang yang menjadi perhatian, mengingat limbah tambang nikel yang tidak terkelola dengan baik dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, penting untuk mengevaluasi peran Luhut Binsar Pandjaitan dalam tata niaga nikel di Sulawesi Tenggara dan potensi konflik kepentingan yang muncul. Evaluasi ini akan membantu memastikan bahwa operasi tambang nikel di Sulawesi Tenggara berjalan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat serta negara secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, peran Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penting untuk dianalisis. Sebagai salah satu pejabat tinggi pemerintahan yang bertanggung jawab atas sektor tambang dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memiliki pengaruh besar dalam pengambilan kebijakan terkait pengembangan industri tambang nikel di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara. Dalam artikel ini, penulis akan menganalisis peran Luhut Binsar Pandjaitan dalam pengembangan industri tambang nikel di Sulawesi Tenggara, termasuk dalam hal pengaturan kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Luhut Binsar Pandjaitan adalah salah satu tokoh penting dalam pemerintahan Indonesia. Sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Luhut Binsar Pandjaitan sering dipercayakan untuk mengatasi berbagai masalah nasional, mulai dari keamanan, ekonomi, hingga lingkungan hidup. Meskipun peran Luhut dalam pemerintahan sangat penting, namun banyak yang mengkritiknya karena terlalu berkuasa dan tidak transparan dalam tindakan-tindakannya. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa Luhut terlibat dalam jaringan kekuasaan informal yang dikenal sebagai shadow state.

Shadow state atau negara bayangan merujuk pada struktur kekuasaan informal di luar kontrol formal pemerintah. Istilah ini digunakan untuk menjelaskan praktik korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh elit bisnis, politik, dan militer. Dalam konteks Indonesia, shadow state seringkali dikaitkan dengan pengaruh dan kekuatan dari oligarki politik dan ekonomi.

Dalam kaitannya dengan Luhut Binsar Pandjaitan, banyak yang menduga bahwa ia terlibat dalam shadow state karena posisinya yang sangat berkuasa dalam pemerintahan. Luhut telah menjabat sebagai Menko Polhukam, Menko Marves, dan Menko Kemaritiman, yang semuanya memberinya akses ke berbagai sumber daya dan kekuasaan yang besar. Selain itu, Luhut juga dikaitkan dengan beberapa proyek mega yang terkait dengan bisnis keluarganya, termasuk proyek nikel di Sulawesi Tenggara yang sangat kontroversial.

Namun, Luhut sendiri membantah bahwa ia terlibat dalam shadow state atau melakukan praktik-praktik yang tidak transparan. Ia mengatakan bahwa semua tindakannya selalu dilakukan dalam koridor hukum dan kepentingan nasional.

Dalam situasi seperti ini, penilaian yang objektif dan terbuka sangat penting untuk mengungkap kebenaran tentang peran Luhut Binsar Pandjaitan dalam pemerintahan Indonesia. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan juga sangat diperlukan untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

B. Rumusan Masalah

Kekuatan Tentara Nasional Indonesia atau yang dulu disebut dengan TNI ketika masa Orde Baru begitu besar dalam menentukan berbagai kebijakan negara. Besarnya kekuatan TNI menjadi alat yang begitu ampuh dalam mengejawantahkan setiap keinginan dari penguasa. Karena statusnya sebagai kepanjangan tangan dari penguasa, TNI menjadi penyokong yang diperhitungkan dalam politik nasional, salah satunya dalam menentukan dan memilih kandidat Presiden dan Wakil Presiden hingga beberapa periode.

Dalam sejarahnya, tentara Indonesia dapat dikategorikan dalam tipologi tentara pretorian revolusioner, yang memiliki kecenderungan kuat untuk berpolitik. TNI adalah tentara yang menciptakan diri sendiri, artinya bahwa mereka tidak diciptakan oleh pemerintah, juga tidak oleh suatu partai politik sebagaimana layaknya terjadi pada negara demokratis lainnya. Itu diartikan bahwa militer tidak akan ikut dalam campur tangan politik apabila pihak berkuasa mempunyai legitimasi yang kuat bagi masyarakat (Shibghotulloh, 2019).

Dikarenakan dihapusnya dwi fungsi TNI, maka tentara sudah tidak lagi memiliki peranan aktif dalam politik. Sepak terjang pensiunan jenderal tentara pasca reformasi memiliki kekhasannya sendiri. Pensiunan tentara atau dalam hal ini lebih spesifiknya purnawirawan jenderal militer diartikan sebagai seorang militer berpangkat jenderal yang sudah tidak memiliki beban tugas sebagai pasukan pertahanan negara, atau lebih umumnya disebut sebagai pensiunan jenderal tentara. Masa bakti sebagai militer yang berdurasi 39 atau 40 tahun sebagai pasukan serdadu negara, dimanfaatkan selain untuk menjaga keutuhan negara, juga secara implisit terlihat dimaksimalkan dalam pertarungan kontestasi politik baik di tingkat lokal atau pusat. Bisa dimaknai bahwa purnawirawan jenderal militer adalah individu atau kelompok yang bisa diajak berdemokrasi secara pemilu atau hal lainnya.

Demikian jelas dan penting peranan politik tentara ketika itu, sehingga masuk akal apabila dikatakan bahwa karakteristik paling mencolok dalam masa itu adalah adanya dualisme kepemimpinan, yaitu militer dan politik. Militer dan politik memiliki ikatan yang begitu erat dalam proses kemerdekaan dan pasca kemerdekaan. Keterlibatan purnawirawan TNI bukanlah hal baru di Indonesia, ini dapat dilihat dari banyaknya calon anggota legislatif dan eksekutif dari seseorang yang berlatarbelakang TNI/Purnawirawan (Anggoro, 2019).

Berbeda dengan militer aktif, pensiunan militer atau disebut juga dengan purnawirawan jenderal militer melakukan kegiatan politik praktis dalam pemilu. Di Indonesia, sejak Pilpres 2004 barisan jenderal purnawirawan militer berebut untuk menjadi nomor satu di republik Indonesia. Perwira tinggi yang dulunya menjaga korsa, kini usai menjadi purnawirawan mengincar posisi presiden ataupun wakil presiden dan jajaran di sekelilingnya. Hal ini mennunjukkan seakan ingin mengulang kesuksesan di zaman Soeharto. Perebutan posisi strategis di antara purnawirawan jenderal militer untuk mendapatkan kursi paling tinggi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan dari berbagai faksi kekuatan di dalamnya atau dalam bahasa lain diistilahkan dengan rivalitas (Sukmadinata, 2008).

Salah satu purnawirawan yang aktif di dalam politik adalah Jenderal (Purn) TNI Luhut Binsar Pandjaitan. Sejak 2014, Luhut tercatat sudah beberapa kali memimpin lembaga kementerian. Dimulai ketika ia dipercaya sebagai Kepala Staf Kepresidenan, kemudian dalam sejumlah reshuffle kabinet berganti jabatan menteri. Pada Agustus 2015, Presiden meminta Luhut untuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Jabatan itu hanya diemban tak genap setahun dan Presiden kembali meminta Luhut untuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menggantikan Rizal Ramli. Jabatan itu bertahan hingga saat ini, bahkan dengan perluasan bidang dan fungsi setelah adanya perubahan nomenklatur lembaga menjadi Kemenko Maritim dan Investasi. Dalam perjalanannya sebagai Menko Kemaritiman, Luhut juga sempat menjabat menteri ad interim atau menteri sementara untuk mengisi kekosongan jabatan yang disebabkan kondisi tertentu.

Pada 2016, LBP pernah merangkap jabatan sebagai Menteri ESDM setelah mencuat kisruh kewarnegaraan calon wakil menteri Arcandra Tahar. Kemudian, pada Maret 2020 ia juga pernah mengambil alih sementara kepemimpinan di Kementerian Perhubungan saat Budi Karya Sumadi tak dapat bertugas karena harus mendapatkan perawatan akibat terkena Covid-19.

Setelahnya, sosok yang juga kerap disapa LBP itu kembali harus merangkap kepemimpinan salah satu kementerian di bawah koordinasinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), setelah Edhy Prabowo dinonaktifkan dari jabatan menteri karena tersandung kasus korupsi.

Selama masa penanganan pandemi, tampak jelas peran LBP yang dominan mengendalikan orkestrasi jalannya pembatasan sosial masyarakat. Peran ini semakin tampak sejak dampak pandemi yang semula sudah relatif ‘terkendali’ hingga awal 2021, tiba-tiba terus naik dan melonjak tinggi pada Juli 2021. Pada penanganan dampak pandemi 2020, sosok Kepala Gugus Tugas Covid-19 lebih banyak tampil untuk menyosialisasikan tindakan preventif-kuratif dan protokol kesehatan guna mengantisipasi dampak pandemi. Sementara di akhir 2020 hingga pertengahan 2021 ini, tindakan preventif diwujudkan dengan pembatasan mobilitas melalui kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akhirnya terpaksa ditempuh untuk membendung penyebaran virus korona baru. Dalam masa PPKM yang terdiri dari sejumlah kategori, PPKM level 1, 2, 3, 4, dan PPKM darurat, sosok LBP semakin sering muncul di hadapan publik. Acap kali bersama sejumlah menteri, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Luhut memaparkan batasan-batasan pemberlakuan PPKM (BBC, 2022).

Masa perpanjangan PPKM yang terus diberlakukan membuat pemerintah secara periodik harus mengomunikasikan kebijakan itu ke masyarakat luas. Luhut sebagai koordinator tentulah menjadi sosok sentral dalam setiap kebijakan penting tersebut. Penunjukan Luhut sebagai koordinator PPKM Jawa-Bali memang menjadi otoritas penuh Presiden sebagai kepala pemerintahan. Presiden sepertinya memang memercayai sosok Luhut yang tegas dan otoritatif untuk dapat bekerja cepat mengatasi dampak Covid-19 di Jawa-Bali.

Padahal, jika dilihat dari struktur dan ranah fungsi kelembagaan di dalam kabinet, Menko Pembangunan Manusia Muhadjir Effendy yang membawahi Kementerian Kesehatan semestinya yang lebih layak mendapat amanah koordinator tersebut. Dalam tugas ini, Presiden justru meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartanto untuk mendampingi Luhut sebagai wakil koordinator. Pelibatan Menko Kemaritiman dalam kerja strategis untuk menangani kondisi genting Covid-19 memang bukan kali ini saja. Sebelumnya, Presiden juga pernah meminta Luhut secara khusus untuk memimpin satuan tugas percepatan penanganan pandemi di sembilan wilayah provinsi yang ketika itu berada pada status zona merah penyebaran virus. Selain itu, dalam kerja penanganan pandemi lainnya, sosok jenderal (purn) militer tersebut kini juga dipercaya untuk menjadi Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Pada masa penanganan pandemi Covid-19, muncul dugaan keterlibatan LBP dalam bisnis alat tes PCR. Hal ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima membawa bukti-bukti tambahan terkait dugaan adanya keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis PCR. Dugaan keterlibatan meraup keuntungan dari pengadaan tes Covid-19 ini bersumber dari dua perusahaan yakni PT Toba Sejahtera dan PT Toba Bumi Energi, yang di dalamnya masih terdapat kepemilikan saham Luhut. Kemudian, kedua perusahaan tersebut tertarik untuk berinvestasi di PT Genomerik Solidaritas Indonesia (GSI). GSI merupakan laboratorium yang bergerak menyediakan fasilitas testing Covid-19. Dugaan ini memperjelas abuse of power dan pelanggaran etik dari LBP sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali, menggunakan jabatan untuk memusatkan kapital dan memberikan keuntungan kepada kolega bisnisnya. Akan tetapi, kelanjutan dari kasus ini belum juga menemukan titik terang (Kamil, 2022).

Di tengah gelombang arah politik pada 2024 yang sudah mulai dipersiapkan, kedekatan keduanya kerap dikaitkan dengan bermacam spekulasi politik. Kondisi demikian tampaknya perlahan memantik ketidaknyamanan bagi PDI-P sebagai partai pemenang Pemilu 2019. Sebagai orang yang sudah berada di dalam lingkaran istana sejak periode awal 2014, sosok Luhut begitu loyal dan menjadi bagian dari gerbong koalisi sekalipun ia bukanlah kader partai.

Kritik seputar penanganan pandemi dari kubu partai banteng bergulir. Kali ini datang dari anggota DPR Fraksi PDI-P, Efendi Simbolon, yang menyatakan kekecewaannya terhadap ketidaktegasan pemerintah yang sejak awal pandemi seharusnya dapat memberlakukan lockdown sesuai aturan yang diamanatkan undang-undang kekarantinaan. Tak mau kalah, lontaran kritik juga keluar dari anggota DPR sekaligus politisi PDI-P, Masinton Pasaribu. Bahkan, secara langsung Masinton menyoroti pernyataan Luhut yang sering kali menggampangkan masalah ketika membahas pengendalian Covid-19 (Marsyukrilla, 2022). Dalam forum internal DPP PDI-P secara virtual 4 Agustus 2021, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengatakan, seharusnya Presiden Joko Widodo dapat langsung memegang komando penanganan Covid-19. Menurut Megawati, Covid-19 merupakan persoalan extraordinary yang harus ditangani langsung oleh presiden sebagai kepala negara. Banyak pihak yang menilai pernyataan Megawati tersebut pada dasarnya merupakan kritik yang mengarah pada penunjukan Luhut sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Peran Luhut dalam kasus tambang emas PT Madinah Qurrata ‘Ain (PTMQ) di Sungai Dewero, Intan Jaya, Papua. Kasus ini terkait dugaan gratifikasi dan/atau suap melibatkan Luhut dalam proses perizinan PTMQ (YLBHI, 2022). Kasus ini mencuat Ketika Luhut menggugat Haris dan Fatia Rp100 miliar atas dugaan pencemaran nama baik, pada 22 September 2021, sehingga membuka mata publik atas situasi yang sebenarnya terjadi dan sejauh mana keterlibatan Luhut dalam kasus tambang emas di Sungai Dewero, Intan Jaya, Papua. Dalam unggahan video di YouTube pribadi, Haris dan Fatia membahas peran Luhut pada PTMQ berdasarkan laporan 10 LSM berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Laporan mengungkap perihal operasi dan motif penerjunan aparat TNI-POLRI, indikasi relasi antara konsesi tambang dengan operasi militer di Papua, dampak operasi militer terhadap penduduk dan profil perusahaan pemegang konsesi tambang. Ada tiga nama aparat terhubung dengan PTMQ, yaitu Purn. Polisi Rudiard Tampubolon, Purn. TNI Paulus Prananto, dan Menko LBP. Rudiard Tampubolon merupakan komisaris PTMQ. Selain duduk sebagai komisaris, perusahaan yang dipimpin Rudiard yakni PT Intan Angkasa Aviation juga mendapat 20% kepemilikan saham di PTMQ. Paulus Prananto dan LBP merupakan anggota tim relawan (Bravo Lima) pemenangan Presiden Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019. Menurut WWM kepemimpinan dan pengalaman Rudiard “berhasil menavigasi” PTMQ menuju tahap eksploitasi/operasi tambang.

Pada 2022, Pemerintah berupaya untuk menggenjot penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, salah satu caranya yaitu dengan memberikan subsidi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi emisi karbon dari sektor transportasi.[1] Menko Bidang Kemaritiman & Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sektor transportasi sendiri saat ini merupakan penyumbang emisi yang cukup besar. Oleh sebab itu, penurunan emisi dari sektor tersebut menjadi hal yang cukup penting untuk segera dilakukan. Selain itu, dengan implementasi penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri, pemerintah setidaknya dapat mengatasi dua persoalan sekaligus. Pertama, yakni persoalan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang cukup tinggi dan kedua, pengurangan emisi yang dihasilkan dari penggunaan energi fosil.

Untuk menunjang kebijakan pemerintah tentang kendaran listrik, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022. Peraturan ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (pemda).

Selain itu, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ada tugas baru yang harus dilakukan Luhut, setidaknya ada tiga pokok tugas yang mesti dijalankan Luhut terkait percepatan pelaksanaan program kendaraan listrik, antara lain: Pertama, melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi presiden ini. Kedua, melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat serta pemerintahan daerah. Ketiga, melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada presiden secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.[2]

Di sisi lain, ada Moeldoko yang menjabat Ketua Umum Periklindo (Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia). Padahal saat ini Moeldoko menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Banyaknya konflik kepentingan di dalam upaya meloloskan kebijakan mobil listrik ini menimbulkan banyak kecurigaan publik, bahwa ini sekadar menjadi medium untuk berbagi kue APBN lagi. Sehingga hanya para pengusaha dan menteri saja yang menikmati keuntungan dari implementasi kebijakan tersebut.

Indonesia adalah negara produsen dan pemilik cadangan bijih mineral nikel terbesar dunia, yakni 21,07 miliar ton  (21%). Negara-negara pemilik cadangan nikel terbesar berikut: Australia (23%), Brazil (12%), Rusia (8%), Cuba (5%), dan lain-lain. Namun begitu, rakyat Indonesia bukanlah penerima manfaat terbesar SDA nikel nasional. Pihak-pihak yang memperoleh untung besar adalah Cina, investor Cina, TKA Cina dan pengusaha oligarkis. Dominasi investor Cina dan oligarki dimulai saat pemerintah, melalui LBP, mempercepat larangan ekspor bijih nikel. Kebijakan terbit beberapa hari setelah kunjungan pejabat dan investor China kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada bulan Juli 2019. Dua minggu setelah kunjungan, pada 12 Agustus 2019 larangan ekspor muncul dari Menkomarves LBP. Alasannya, stok nikel dari larangan ekspor masih bisa diserap “smelter lokal” yang umumnya dimiliki oleh pengusaha Cina dan konglomerat lokal, yakni: PT Sulawesi Mining Investment (SMI), PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), PT Huadi Nickel Aloy (HNA), dan PT Harita Nickel (Batubara, 2022).

Luhut memegang peran penting dalam tata niaga nikel di Sulawesi Tenggara sebagai salah satu anggota Dewan Komisaris PT. Vale Indonesia Tbk. PT. Vale Indonesia Tbk merupakan perusahaan tambang nikel asal Kanada yang memiliki operasi tambang di Sulawesi Tenggara. Luhut Binsar Pandjaitan bergabung dengan Vale Indonesia pada 2016 dan menjabat sebagai Ketua Dewan Komisaris pada tahun 2018. Dalam perannya sebagai Ketua Dewan Komisaris, Luhut Binsar Pandjaitan bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Luhut memainkan peran penting dalam pengembangan industri hilir nikel di Sulawesi Tenggara. Pada 2018, ia mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan membangun pabrik pengolahan nikel senilai US$4 miliar di Sulawesi Tenggara, yang akan menjadi salah satu pabrik pengolahan nikel terbesar di dunia. Pabrik ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dari hasil tambang nikel Indonesia dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Namun, peran Luhut Binsar Pandjaitan dalam tata niaga nikel di Sulawesi Tenggara juga menuai kontroversi. Sejumlah pihak menuduh bahwa Luhut Binsar Pandjaitan memperoleh keuntungan pribadi dari operasi tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Terlebih lagi, beberapa organisasi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan mengkritik operasi tambang nikel Vale Indonesia di Sulawesi Tenggara yang dianggap merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat setempat.

Kontroversi semakin memuncak pada tahun 2019 ketika pemerintah Indonesia mengumumkan rencana untuk melarang ekspor bijih nikel mentah. Rencana ini bertujuan untuk mendorong industri hilir nikel di Indonesia dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Namun, rencana ini juga dianggap memberikan keuntungan bagi Luhut Binsar Pandjaitan dan para pemegang saham PT. Vale Indonesia Tbk, karena perusahaan ini memiliki fasilitas pengolahan nikel di Sulawesi Tenggara yang dapat memproduksi nikel dalam bentuk produk olahan.

Beberapa kontroversi yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan dalam tata niaga nikel di Sulawesi Tenggara antara lain:

  1. Izin Ekspor NPI: Pada awal 2021, Luhut Binsar Pandjaitan diduga memfasilitasi pengajuan izin ekspor nikel pig iron (NPI) yang diduga melanggar aturan. Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa izin ekspor NPI yang diberikan pada perusahaan PT Bintang Smelter Indonesia (BSI) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Kontroversi ini menjadi sorotan karena BSI adalah salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), perusahaan nikel terbesar yang dikuasai oleh investor China, Jing Qi Zhu.
  2. Konflik Lahan: Proyek tambang nikel yang dilakukan oleh perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry di Halmahera Timur, Maluku Tenggara, diduga menimbulkan konflik lahan dengan warga setempat. Pada Januari 2021, Luhut Binsar Pandjaitan meninjau proyek tersebut dan mengklaim bahwa proyek tersebut memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat setempat. Namun, warga setempat yang menolak proyek tersebut mengalami intimidasi dan pemukulan oleh oknum keamanan yang diduga bekerja sama dengan perusahaan.
  3. Dugaan Penjualan Saham: Pada tahun 2020, terdapat dugaan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan telah menjual sahamnya di perusahaan PT Vale Indonesia Tbk, produsen nikel terbesar di Indonesia. Kontroversi ini muncul setelah saham Vale Indonesia turun tajam di bursa saham dan dikabarkan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan telah melepas sebagian besar sahamnya di perusahaan tersebut. Meskipun tidak ada bukti yang jelas tentang penjualan saham tersebut, namun dugaan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan dalam tata niaga nikel di Indonesia.
  4. Keterlibatan Keluarga: Salah satu putri Luhut Binsar Pandjaitan, Jessyca, diduga memiliki peran penting dalam tata niaga nikel di Indonesia. Jessyca Pandjaitan diketahui menjadi Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada, perusahaan konstruksi yang terlibat dalam pembangunan smelter nikel di Indonesia. Selain itu, Jessyca juga menjadi Komisaris PT Smelting, perusahaan yang memproduksi feronikel dan nikel matte. Keterlibatan keluarga dalam bisnis nikel menjadi sorotan karena menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Peran Luhut Binsar Pandjaitan sebagai salah satu tokoh politik dan bisnis di Indonesia sering kali menjadi perdebatan publik. Di satu sisi, Luhut dipandang sebagai sosok yang memiliki kekuatan besar dalam mempercepat pembangunan di Indonesia. Namun di sisi lain, ia juga dianggap sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam kekuasaan informal atau yang sering disebut sebagai shadow state. Tulisan ini akan membahas peran Luhut dalam pemerintahan ditinjau dari perspektif shadow state.

Shadow state adalah istilah yang mengacu pada struktur kekuasaan informal yang beroperasi di luar kontrol formal pemerintah. Shadow state terdiri dari jaringan elit bisnis, politik, dan militer yang berusaha untuk mempertahankan dan memperluas pengaruh mereka dengan cara-cara yang tidak transparan dan terkadang melanggar hukum. Dalam konteks Indonesia, shadow state sering kali dikaitkan dengan praktik korupsi dan nepotisme yang merajalela di kalangan pejabat pemerintah dan elite bisnis.

Sebagai seorang tokoh politik dan bisnis yang memiliki kekuatan besar di Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan sering kali dianggap sebagai salah satu sosok yang terlibat dalam kekuasaan informal atau shadow state. Beberapa kasus yang menunjukkan keterlibatan Luhut dalam shadow state adalah kasus Freeport, pembangunan ibu kota baru, dan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Dalam kasus Freeport, Luhut dipercaya oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan perpanjangan kontrak tambang PT Freeport Indonesia. Namun, banyak pihak yang menuduh bahwa Luhut menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan mengabaikan kepentingan nasional.

Pembangunan ibu kota baru juga menjadi perdebatan publik terkait dengan keterlibatan Luhut dalam shadow state. Luhut dipercaya oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Ibu Kota Baru. Namun, banyak yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini serta keterlibatan Luhut dalam kebijakan-kebijakan yang terkait.

Selain itu, Luhut juga terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, seperti proyek pembangunan jalan tol dan bandara. Namun, sejumlah pihak menuduh bahwa Luhut menggunakan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi dan mengabaikan kepentingan masyarakat.

Tentu saja, keterlibatan Luhut dalam shadow state tidak hanya mencakup ketiga kasus di atas. Namun, kasus-kasus ini menjadi perdebatan publik dan mencerminkan adanya masalah dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Dalam perspektif shadow state, Luhut dianggap sebagai salah satu tokoh yang memiliki kekuasaan besar di Indonesia dan menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa kekuatan formal pemerintah tidak selalu mampu mengendalikan kekuatan

Dari sekian banyak konflik kepentingan dan problem antara eksekutif dan legislatif, yang dihadirkan oleh Jenderal (Purn) TNI AD Luhut Binsar Pandjaitan, maka dominasi LBP kian menguatkan pancangnya di dalam eksekutif, bahkan perannya seperti menggantikan legitimasi dari sosok presiden yang sebenarnya. Akan tetapi, hal ini belum menjelaskan alasan mengapa hal tersebut terus dibiarkan berlangsung dan apa dampak terhadap marwah eksekutif dan bagi rakyat Indonesia secara luas.


[1] Verda Nano Setiawan. Luhut Ungkap Mobil-Motor Listrik Bakal Disubsidi. Dikutip dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20221025115421-4-382322/luhut-ungkap-mobil-motor-listrik-bakal-disubsidi, pada tanggal 18 November 2022, pukul 17.21 WIB.

[2] Moh. Khory Alfarizi. Luhut Sebut Jokowi Minta Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat Dianggarkan di APBN. Dikutip dari https://bisnis.tempo.co/read/1639027/luhut-sebut-jokowi-minta-pengadaan-mobil-listrik-untuk-pejabat-dianggarkan-di-apbn, pada tanggal 18 November 2022, pukul 17.21 WIB

Independensi PJS Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024

Mencermati konfigurasi politik Indonesia kiwari, jelang pileg dan pilpres yang rencananya diselenggarakan pada 14 Februari 2024, sekaligus pilkada serentak pada 27 November 2024, bahwasanya, akan ada 272 daerah yang dipimpin pejabat sementara (pjs) kepala daerah. Proses kepemimpinan pjs ini dimulai sejak 2022. Pada 2022, ada 101 daerah yang tidak melaksanakan pilkada dan 170 daerah pada 2023. Dari jumlah tersebut, ada 24 gubernur, 191 bupati, dan 56 wali kota yang habis masa jabatannya.

Jumlah pjs di atas yang bertugas sampai dengan terpilihnya kepala daerah yang baru dapat dikatakan fantastis, karena jumlah ini amat signifikan dan memengaruhi konstelasi pileg dan pilpres. Meski pjs yang bertugas ditunjuk oleh kemendagri adalah ASN ‘profesional,’ mereka tetaplah perpanjangan tangan dari eksekutif, yang dinisbatkan kepada partai berkuasa maupun koalisinya. Apalagi ditambah oleh sikap Presiden Jokowi yang cenderung mendua. Di latar depan dia menjunjung tinggi integritas dan di latar belakang tak pernah sungkan untuk berkongkalikong dengan segenap kekuatan pemodal dan oligark politik untuk mempertahankan kekuasaannya.

Jika para pjs kepala daerah ini dapat bermain taktis mengikuti ritme politik pemerintah pusat, maka tak dinyana, kandidat yang didukung oleh pemerintah akan mendapatkan sokongan yang lebih besar. Hal ini membersitkan di benak rakyat dan bakal calon kepala daerah, bahwa akan banyak persoalan terkait dengan independensi pjs kepala daerah, dan juga nantinya menunbuhkan sikap saling curiga dan kecemburuan politik antar kontestan.

Geliat-geliat penolakan hasil pemilu diasumsikan dapat terus bermunculan, dan kericuhan di beberapa daerah rawan konflik pemilu dapat meluas dan lebih banyak lagi. Ini seharusnya menjadi kekhawatiran bagi pihak penyelenggara, yakni KPU. Karena kredibilitas mereka juga dipertaruhkan dalam penyelenggaraan pemilu yang kompleks di 2024 nanti.

Centang-perenang ini dapat berimplikasi mengurangi kehikmatan masyarakat Indonesia dalam berdemokrasi.

Menakar Optimisme Kinerja Jokowi Jilid 2

Oleh: Sigit Pramudito

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Politik FISIP UMJ

Pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2019, merupakan pelantikan kepresidenannya untuk periode kedua, karena terpilih sebagai calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Tinggal terhitung bulan Presiden Jokowi menyelesaikan pekerjaan periode pertamanya. Beberapa pekerjaan mendapatkan apresiasi dari publik dengan begitu baik, beberapa pekerjaan bahkan menjadi materi evaluasi pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, pada 8 Juli 2019.

Dalam upaya memberikan apresiasi, perlu kita rujuk antara capaian saat ini dengan Nawa Cita sebagai tumpuan atas agenda prioritas Pemerintahan Jokowi:

  1. Menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
  2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
  3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daaerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
  4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercya.
  5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
  6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional
  7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
  8. Melakukan revolusi karakter bangsa
  9. Memperteguh ke-bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia

Lanjutkan membaca Menakar Optimisme Kinerja Jokowi Jilid 2

Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW)

Oleh: Sigit Pramudito

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Politik FISIP UMJ

Pergantian antar waktu atau disingkat menjadi PAW, adalah peristiwa lumrah di legislatif. PAW terjadi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah. PAW memiliki fungsi sebagai mekanisme kontrol dari partai politik yang kadernya duduk sebagai anggota parlemen. Kewenangan PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 213 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Untuk anggota legislatif periode kerja 2014-2019, sampai dengan 17 Desember 2018, tercatat ada 118 anggota DPR yang mengalami PAW. Di antaranya, 7 dari Partai NasDem, 14 dari PKB, 9 dari PKS, 15 dari PDIP, 18 dari Partai Golkar, 8 dari Partai Gerindra, 19 dari Partai Demokrat, 10 dari PAN, 10 dari PPP, dan 8 dari Partai Hanura.[1] Lanjutkan membaca Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW)

Pengunduran Diri Pejabat

Menggunakan model budaya Hofstede (1997), Indonesia termasuk ke dalam budaya dengan jarak kekuasaan (power distance) yang tinggi, sama halnya seperti Arab Saudi, Guatemala, Meksiko, Filipina, dan Malaysia.

Budaya ini ditandai dengan pandangan bahwa kekuasaan itu nyata, terdapat jarak antara atasan dan bawahan.

Di dalam budaya dengan jarak kekuasaan rendah, seperti Israel, Belanda, Denmark, dan Swedia, atasan dan bawahan relatif tak berjarak. Komunikasi mereka ditandai dengan semangat kesederajatan (egalitarianisme). Lanjutkan membaca Pengunduran Diri Pejabat

Perilaku Kerumunan Warganet Jelang Debat Capres Pertama

Oleh: Sigit Pramudito

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Politik FISIP UMJ

Debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada putaran pertama akan diselenggarakan pada hari ini, pukul 20.00 WIB, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan. Pada putaran pertama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih tema debat seputar hukum, hak asasi manusia (HAM), korupsi, dan terorisme.

Tidak hanya tim sukses masing-masing kandidat capres dan cawapres yang antusias dalam menyambut debat putaran pertama ini, warganet Twitter pun gegap gempita dalam menantikan debat putaran pertama. Kegempitaan warganet ini diluapkan dengan berbagai hal, mulai dari membuat tweet milik capres-cawapres yang didukungnya sesuai dengan tema debat, membuat hashtag dan menaikkannya sampai menjadi trending topic di Twitter, beberapa warganet lain malah bertempur dengan pendukung capres lain (di Twitter dinamakan tweetwar). Lanjutkan membaca Perilaku Kerumunan Warganet Jelang Debat Capres Pertama

Oase Politik Ala Nurhadi-Aldo

Oleh: Sigit Pramudito

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Politik FISIP UMJ

Media sosial digemparkan oleh kemunculan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) fiktif Nurhadi dan Aldo Suparman. Nurhadi-Aldo ini diusung oleh koalisi yang bernama nyeleneh, yakni ‘Koalisi Indonesia Tronjal Tronjol Maha Asyik.’ Koalisi ini memiliki akronim yang cabul, sehingga membuat pembacanya tergelitik karena lucu ataupun jijik. Koalisi ini dibentuk oleh Partai Untuk Kebutuhan Iman. Nama yang unik bagi sebuah partai dan partai inipun memiliki akronim yang cabul, serupa dengan nama koalisinya. Barangkali cabul merupakan ciri khas dari Nurhadi-Aldo dan karena eyecactching.

Berdasarkan hasil penelusuran oleh wartawan dari berbagai media massa, diketahui bahwa Nurhadi adalah seorang tukang urut di daerah Kudus. Sedangkan Aldo tidak diketahui rimbanya. Namun oleh beberapa pihak ada informasi bahwa Aldo ini adalah sosok yang nyata dan pernah bermain Facebook. Namun karena suatu sebab akun Facebook diretas dan dikendalikan oleh orang lain. Lanjutkan membaca Oase Politik Ala Nurhadi-Aldo